Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Polemik Kampung Sidrap, Agusriansyah: Warga KTP Bontang Tak Bisa Tuntut Pelayanan di Wilayah Kutim

169
×

Polemik Kampung Sidrap, Agusriansyah: Warga KTP Bontang Tak Bisa Tuntut Pelayanan di Wilayah Kutim

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Hasbi/ Times Kaltim).

Timeskaltim.com, Samarinda – Polemik status wilayah Kampung Sidrap kembali mencuat, terutama soal pelayanan publik bagi warga yang tinggal di wilayah administratif kabupaten Kutai Timur (Kutim), namun berstatus kependudukan sebagai warga Kota Bontang.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada pelayanan, melainkan pada legalitas domisili warga.

“Yang berteriak tidak dapat pelayanan itu kan warga yang ber-KTP Bontang, padahal wilayahnya berada di Kutim. Tentu tidak akan mendapatkan pelayanan karena pemerintah Kutim berkewajiban melayani warga yang tercatat sebagai penduduknya,” ujar Agusriansyah, Rabu (29/5).

Ia menambahkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah menunjukkan komitmen untuk membenahi wilayah tersebut, termasuk pembangunan infrastruktur jalan.

Namun, tumpang tindih administrasi dan keberadaan Rukun Tetangga (RT) bentukan warga yang tidak resmi, justru menambah kompleksitas masalah.

“Ini persoalan yang harus disikapi sesuai aturan. Kalau Pemkot Bontang ingin memperluas wilayah, tempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan yang dikeluarkan Mendagri. Jangan menyentuh hal-hal personal terkait kepemimpinan di wilayah lain. Itu tidak etis,” tegasnya.

Agusriansyah bilang, Polemik Kampung Sidrap sendiri sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak.

Isu ini pun berlanjut ke era kepemimpinan sekarang yakni Bupati Ardiansyah Sulaiman, yang sempat menyarankan agar warga ber-KTP Bontang yang tinggal di wilayah Kutim segera mengurus kepindahan administrasi agar bisa mendapat pelayanan.

“Saran itu sebenarnya bagus. Tapi semuanya kembali kepada kesadaran masyarakat. Jangan sampai persoalan ini membuat kita seolah-olah sempit berpikir,” katanya.

Agusriansyah juga menjelaskan bahwa upaya hukum pernah dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK), namun hasilnya justru menyarankan penyelesaian melalui mediasi.

“Putusan MK mengarahkan untuk mediasi. Tapi belum juga tuntas prosesnya, sudah muncul keributan lagi. Jadi harusnya kita kembalikan saja ke dasar hukumnya,” tandasnya.

“Yang menetapkan batas wilayah adalah Mendagri. Jadi kalau ada pihak yang merasa keberatan, gugat ke sana. Bukan ke pemerintah provinsi atau ke DPRD,” pungkasnya. (Adv/Has/Bey)