Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, kembali menanggapi polemik seputar status wilayah Kampung Sidrap, yang hingga kini memicu perdebatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim).
Menurut Agusriansyah, polemik ini bukan hal baru, melainkan telah berlangsung sejak pemekaran wilayah yang menyebabkan percampuran administrasi antara warga Bontang dan Kutim di kawasan tersebut.
“Sejak awal, wilayah itu memang menjadi area bertemunya aktivitas pertanian warga Bontang dan Kutai Timur. Maka tidak heran ada penduduk yang ber-KTP Bontang, ada pula yang Kutim. Masalahnya muncul ketika wilayah itu ditetapkan masuk ke Kutai Timur,” jelasnya kepada Timeskaltim.com, pada Rabu (29/5/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, mengenai pernyataan Wakil Wali Kota Bontang yang mengomentari kepemimpinan kepala daerah lain seharusnya diarahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai lembaga yang berwenang menetapkan batas wilayah.
“Kalau memang tidak sepakat, sebaiknya tempuh jalur hukum atau gugat ke Kemendagri. Jangan justru menilai kepemimpinan orang lain. Itu tidak etis dan bersifat personal,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar kedua pemerintah daerah fokus pada pelayanan publik bagi warga yang tinggal di wilayah perbatasan. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah mempercepat penetapan desa persiapan menjadi desa definitif, sebagaimana wacana yang sudah muncul sejak 2017.
Menutup pernyataanya, ia mengungkapkan bahwa jangan lagi berdebat soal batas wilayah, karena status hukum wilayah tersebut sudah jelas berada di wilayah Kutim.
“Yang perlu dilakukan sekarang adalah menyamakan persepsi agar kebijakan pelayanan untuk masyarakat bisa berjalan baik,” pungkasnya. (Adv/Has/Bey).












