Timeskaltim.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar Rapat Paripurna (Rapur) dengan dua agenda utama, di Gedung B DPRD Kaltim pada Rabu (28/5/2025).
Dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan di dampingi oleh seluruh unsur pimpinan. Rapur juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji beserta Sekertaris Daerah, Sri Wahyuni.
Agenda Rapur tersebut meliputi penyampaian nota penjelasan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan persetujuan serta penetapan tata tertib DPRD.
Kepada awak media Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa penyampaian nota penjelasan RPJMD merupakan tahapan penting dalam proses legislasi, meskipun dokumen tersebut tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
“RPJMD ini tidak masuk dalam Propemperda 2025. Namun, sesuai Perda tahun 2001 tentang pembentukan peraturan daerah, gubernur atau DPRD bisa mengajukan rancangan perda di luar Propemperda jika dinilai mendesak atau merupakan amanat undang-undang,” jelas Agusriansyah.
Karena itu, dalam rapat hari ini, DPRD membacakan nota pengantar untuk mengusulkan RPJMD sebagai rancangan peraturan daerah di luar Propemperda.
” Iya langkah ini ditempuh, agar tahapan penyusunan perda dapat segera dimulai, dan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Selain pembahasan RPJMD, rapat juga menetapkan tata tertib DPRD, sebagai pedoman kerja anggota dewan selama masa jabatan berlangsung.
“Alhamdulillah semua berjalan dengan baik, kami dari DPRD berharap khusus dengan tatip dapat diikuti dengan baik oleh seluruh anggota,” pungkasnya. (Adv/Has/Bey)












