Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP), untuk membahas laporan masyarakat atas dugaan penyerobotan lahan oleh PT Multi Harapan Utama (MHU).
Untuk diketahui bahwa lahan tersebut milik seorang warga bernama Mustafa, yang berlokasi di RT 06, Desa Dongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandi, dan didampingi anggota Komisi I lainnya, termasuk Didik Agung Eko Wahono.
Kepada awak media, Sekertaris Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, mengungkapkan bahwa RDP ini menjadi forum mediasi. Guna mencari solusi, terhadap sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan tambang tersebut.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Komisi I ingin menyelesaikan konflik lahan ini, secara bijaksana dan manusiawi.
“Disana ada kelompok tani, sementara di sisi lain PT MHU juga memiliki legalitas atas lahan tersebut. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil,” ujarnya, pada Senin (26/5/2025).
Agus juga menekankan pentingnya pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyelesaikan konflik agraria seperti ini.
“Saya mengingatkan, agar perusahaan tidak bertindak sewenang-wenang kepadaasyarakat, hanya karena memiliki dokumen legalitas,” timpalnya.
“Kita tidak bisa serta-merta mengusir masyarakat seenaknya hanya karena legalitas kita lengkap. Harus ada empati,” sambung Politisi Partai Gerindra itu.
Diakhir, ia mengatakan bahwa Komisi I akan mendorong agar PT MHU bisa mempertimbangkan pemberian dana kompensasi, atau dana kerohiman kepada warga.
“Iyaa terutama kelompok tani, yang terdampak aktivitas perusahaan dan mengalami kerusakan, terhadap tanaman maupun lahan garapannya,” pungkasnya. (Adv/Has/Bey)












