Timeskaltim.com, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, memberikan klarifikasi atas laporan Bubuhan Advokat Kaltim yang dilayangkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Laporan tersebut menuding adanya pelecehan terhadap profesi advokat dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), yang digelar akhir April lalu.
Menanggapi hal tersebut, Andi Satya menegaskan bahwa pelaksanaan RDP telah berjalan sesuai prosedur, termasuk pengiriman undangan kepada pihak manajemen RSHD yang dilakukan jauh hari sebelum rapat berlangsung.
“Undangan telah kami sampaikan lebih dari satu minggu sebelumnya, bahkan hampir dua pekan sebelum pelaksanaan rapat,” ujarnya kepada awak media, Kamis (8/5/2025).
Politikus Partai Golkar itu juga membantah adanya tindakan yang merendahkan profesi advokat selama rapat berlangsung.
Dirinya menjelaskan bahwa seluruh proses dalam forum tersebut berada dalam koridor hukum dan perundang-undangan.
“Ketua rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruang rapat secara terhormat. Forum ini berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk hak imunitas anggota DPRD,” jelasnya.
Andi Satya menekankan bahwa fokus utama RDP adalah penyelesaian masalah keterlambatan pembayaran gaji karyawan, bukan untuk memperdebatkan persoalan yuridis.
“RDP merupakan forum legislatif untuk mencari solusi, bukan tempat memperdebatkan aspek hukum. Apalagi sebagian besar karyawan menyebut manajemen RSHD berdomisili di Samarinda,” tambahnya.
Dengan mempertimbangkan ketentuan tata tertib DPRD, Komisi IV akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat dengan pihak-pihak yang tidak tercantum dalam daftar undangan resmi.
“Keputusan terkait hak-hak karyawan tidak bisa diambil tanpa kehadiran langsung dari pihak manajemen,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Andi Satya menekankan pentingnya kehadiran langsung pihak manajemen RSHD dalam rapat-rapat resmi mendatang sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Forum resmi tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menghindari tanggung jawab. Kami siap memberikan klarifikasi kapan pun diperlukan terkait surat keberatan tersebut,” tandasnya. (Has/Bey)












