Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kaltim

Perda Usang, PAD Hilang: DPRD Desak Pembenahan Total Alur Sungai Kaltim

362
×

Perda Usang, PAD Hilang: DPRD Desak Pembenahan Total Alur Sungai Kaltim

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setya Pramono. (Hasbi/ Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sapto Setyo Pramono, menyoroti minimnya kontribusi alur sungai terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Benua Etam (sebutan Kaltim).

Politisi partai Golkat itu menilai, pengelolaan sungai di Kaltim selama ini masih jauh dari optimal, dan harus segera dibenahi dengan pendekatan serius serta sistematis.

“Selama ini tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke PAD dari alur sungai. Ini bukan sekadar kekurangan, ini kelalaian. Sungai adalah hak Kaltim, dan kita harus merebut kembali hak itu,” tegas Sapto, Jum’at (2/5/2025), di Gedung E DPRD Kaltim.

Merebut hak tersebut baginya bukan tanpa alasan. Menurutnya, Kaltim tak boleh lagi bergantung secara terus menerus dari pusat. Jika pendekatan persuasif tak membuahkan hasil, maka langkah tegas harus diambil.

“Kalau diminta baik-baik tidak diberikan, maka harus direbut. Ini bukan suara individu—ini suara masyarakat Kaltim,” tegasnya.

Sapto bilang Kaltim sudah harus bisa berbuat dan mencontoh pada keberhasilan pengelolaan sungai Barito di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai langkah konkret untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami di komisi II sudah meninjau langsung ke Barito. Apa yang mereka lakukan disana bisa kita terapkan disini. Bedanya, mereka serius,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kelemahan regulasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 1989, yang disebutnya sudah kadaluwarsa.

“Perda ini harus direvisi total. Kita butuh payung hukum baru yang mengatur alur sungai dari hulu hingga laut sejauh 12 mil,” jelasnya.

Sapto juga memperingatkan, tanpa Perda yang kuat, alur sungai Kaltim akan terus dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa imbal hasil bagi daerah.

“Sekarang kontribusinya nol. Kita tidak bisa terus membiarkan ini,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa Perusahaan Daerah (Perusda) yang ada siap mengambil alih peran pengelolaan, asalkan diperkuat dengan aturan yang jelas dan tegas.

“Perusda harus dijadikan ujung tombak. Tapi perlu landasan hukum yang solid agar bisa bergerak maksimal,” tandasnya.

Diakhur ia menegaskan bahwa semua pihak harus optimistis, dengan regulasi baru, Kaltim bisa menarik retribusi dari aktivitas sungai, memperkuat pengawasan, dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ini bukan hanya soal PAD. Ini soal kemandirian fiskal, harga diri daerah, dan masa depan ekonomi Kaltim,” pungkasnya. (Has/Bey)