Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & PeristiwaSamarinda

Mahasiswa Desak Polresta Samarinda Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul

536
×

Mahasiswa Desak Polresta Samarinda Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul

Sebarkan artikel ini
Kerusakan hutan pendidikan Unmul akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Timeskaltim.com, Samarinda – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul) tegas mengecam dan menuntut, tindakan cepat dari Polresta Samarinda terhadap praktik tambang ilegal, yang tepat berada didalam wilayah Hutan Pendidikan Unmul.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BEM KM Unmul, Christian Marcellino, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab ini, telah menyebabkan kerusakan parah pada kawasan hutan pendidikan yang selama ini menjadi laboratorium alam bagi mahasiswa khususnya Fakultas Kehutanan.

Kawasan tersebut bukan hanya penting secara ekologis, tapi juga berperan vital dalam mendukung proses pendidikan dan penelitian akademik.

“Ini bukan sekadar kritik, ini adalah seruan untuk menyelamatkan satu-satunya kawasan hutan pendidikan yang dimiliki Kota Samarinda dari kerakusan eksploitasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Timeskaltim.com, pada Senin (7/4/2025) pagi.

Christian bilang, sejak Agustus 2024 aktivitas pertambangan liar ini telah menyebabkan kerusakan yang sangat signifikan, termasuk terjadinya longsor di sekitar area hutan.

“Sebetulnya pihak pengelola kawasan (Fahutan Unmul) telah memberikan teguran dan melaporkan ke Gakkum. Namun belum ada respon atau tindakan tegas dari aparat penegak hukum hingga saat ini,” ujarnya.

Kendati demikian, menurut dia yang sangat Ironis ialah dengan alih-alih berhenti, aktivitas tambang justru semakin brutal.

Terakhir, pada awal April, kegiatan penambangan kembali terdeteksi selama dua hari berturut-turut dengan pelaku yang sama. Rencananya, Fahutan Unmul akan menyurati instansi terkait secara resmi pada 7 April 2024 melalui Dekan Fakultas.

Maka dari BEM KM UNMUL menegaskan, tambang ini jelas ilegal karena tidak melalui prosedur serta ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak menolak pertambangan secara umum, tapi kami menolak keras segala bentuk penghancuran lingkungan yang dilakukan secara brutal dan melanggar hukum. Jangan biarkan rakusnya oligarki menghancurkan kawasan pendidikan demi emas hitam,” pungkasnya. (Has/Bey)