Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota Samarinda

Big Mall Samarinda Tunggak Pajak, Samri Shaputra Desak Segera Bayar!

480
×

Big Mall Samarinda Tunggak Pajak, Samri Shaputra Desak Segera Bayar!

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Big Mall Samarinda diduga belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), bahkan masih memiliki tunggakan dari tahun 2023.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah memberikan batas waktu agar pihak manajemen segera menyelesaikan kewajiban tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa mall terbesar di Kota Tepian itu tidak boleh mendapat perlakuan istimewa dibandingkan wajib pajak lainnya.

Maka dari itu ia menuntut agar pajak segera dilunasi sebelum ada rencana pengembangan lebih lanjut.

“Tunggakan ini harus segera dibereskan. Jangan sampai ada kesan bahwa Big Mall mendapat keistimewaan dibandingkan yang lain,” ujar Samri saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (24/3/2025).

Selain masalah pajak, Samri juga menyoroti persoalan sejak awal pembangunan Big Mall, yang menurutnya sudah bermasalah karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Saat saya menjabat di periode 2009-2014, saya turun langsung menghentikan pembangunan karena belum ada IMB. Tapi, anehnya pembangunan tetap berjalan, seolah ada perlindungan dari pihak tertentu,” ungkapnya.

Ia pun menduga ada ketidakterbukaan dalam pengelolaan pajak dan pembangunan mall tersebut.

Bahkan, ia mempertanyakan kemungkinan adanya aliran dana yang tidak semestinya, mengingat mall tetap beroperasi meskipun memiliki berbagai persoalan administratif.

“Mereka belum bayar pajak, tapi tetap bisa beroperasi. Apakah mereka benar-benar patuh atau justru ada dana lain yang mengalir ke pihak tertentu?” sindirnya.

Big Mall Samarinda sendiri merupakan pusat perbelanjaan terbesar di kota ini, menarik pengunjung lokal maupun luar daerah.

Namun, di tengah isu pajak yang belum lunas, kebijakan pengelolaannya juga menuai sorotan, terutama setelah kenaikan tarif parkir yang dinilai memberatkan masyarakat.

Pada Januari 2025, tarif parkir mall ini naik drastis. Jika sebelumnya hanya Rp2.000 per jam, kini tarif untuk empat jam bisa mencapai Rp14.000.

“Dengan jumlah pengunjung yang begitu banyak, mereka pasti mendapat keuntungan besar. Tidak ada alasan untuk menunggak pajak. Mereka harus segera membayar,” tegas politisi PKS itu.

Sebagai informasi, kewajiban pajak di Samarinda telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Semua pelaku usaha, termasuk Big Mall, wajib menaati aturan tersebut.

Oleh karena itu DPRD Samarinda mendesak, agar Pemkot bisa bersikap lebih tegas dalam menegakkan aturan pajak, tanpa pengecualian bagi pihak mana pun, termasuk pusat perbelanjaan besar.

“Kalau mall sebesar itu bisa menunggak pajak, bagaimana dengan yang lebih kecil? Jangan sampai ada standar ganda dalam penegakan aturan,” pungkasnya. (Has/Bey)