Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Yens Delight Coffee & Resto Jalan Ir Juanda, Sabtu (8/3/2025).
Sapto menjelaskan sosialisasi ini penting dilakukan, mengingat Perda Kepemudaan Nomor 8 Tahun 2022 yang sudah diberlakukan sejak tahun lalu masih belum sepenuhnya diimplementasikan dengan efektif.
“Seperti kita ketahui bahwa sejak 2009, Pemerintah Republik Indonesia memiliki undang-undang tentang kepemudaan. Perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu tapi kami merasa belum terimplementasi dengan maksimal,” kata Legislator Karang Paci asal Dapil Samarinda itu.
Dalam sosialisasi tersebut, ia juga memaparkan beberapa berbagai poin penting yang tertuang dalam perda, diantaranya mengenai pemberdayaan pemuda, dukungan terhadap pengembangan potensi pemuda, hingga pembentukan organisasi-organisasi pemuda yang dapat menjadi wadah untuk berkontribusi aktif di masyarakat.
Politikus Partai Golkar ini menyatakan, komitmennya untuk terus mendorong implementasi perda tersebut di kalangan masyarakat luas, khususnya di kalangan pemuda Kaltim.
Hal ini, menurutnya, menjadi kunci untuk memastikan bahwa payung hukum tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan dan membawa dampak positif bagi pemuda.
“Saya termasuk yang konsen untuk mensosialisasikan perda agar apa yang menjadi amanat perda bisa dipahami oleh jajaran masyarakat, termasuk pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan,” pungkasnya.(Adv/Wan)













