Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kota Samarinda

Bagi Hasil Retribusi Parkir, Rusdi Doviyanto : Evaluasi Berbasis Survei

275
×

Bagi Hasil Retribusi Parkir, Rusdi Doviyanto : Evaluasi Berbasis Survei

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto. (Muhammad Hasbi/ Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto, sebut terkait sistem bagi hasil pendapatan parkir antara Juru Parkir (Jukir) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bisa dievaluasi kembali.

Pasalnya, menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pemberlakuan 70 persen untuk Jukir dan 30 persen untuk Pemkot, dinilai belum selaras.

Ia menyarankan agar dilakukan survei untuk mengetahui pendapatan riil Jukir di berbagai titik guna menentukan skema bagi hasil yang lebih proporsional.

Rusdi juga mengatakan, sektor pengelolaan parkir memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan lebih optimal.

“Peningkatan pendapatan parkir bisa meningkatkan PAD Samarinda,” ungkap Rusdi saat ditemui usai Rapat Paripurna belum lama ini.

Untuk diketahui Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sebelumnya telah mengemukakan bahwa rencana revisi skema bagi hasil menjadi 60:40 atau tetap 70:30.

Menanggapi perihal tersebut, Rusdi mengatakan perubahan skema tidak menjadi masalah, asalkan dilakukan berdasarkan hasil survei yang akurat.

“Sebenarnya pemberlakuan bagi hasil itu tidak bisa dilihat sekadar dari angka saja, harus dipastikan dulu pendapatan Jukir di setiap titiknya, karena pendapatan pasti berbeda antara kawasan ramai dan sepi,” jelas Rusdi.

Rusdi menekankan pentingnya uji petik atau survei lapangan untuk mendapatkan data faktual terkait pemasukan parkir di berbagai lokasi di Samarinda. Ia menyarankan agar kebijakan bagi hasil dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing kawasan.

Selain itu, ia juga mengusulkan kemungkinan pengelolaan sistem parkir oleh pihak ketiga untuk meningkatkan efisiensi dan pendapatan bagi daerah.

“Jika ada pihak ketiga yang sanggup mengelola dan menyetor Rp 5 miliar dalam 10 tahun, itu juga bisa menjadi opsi,” ujarnya.

Kendati demikian, jika Pemkot Samarinda tetap ingin mengelola parkir secara mandiri, maka survei harus dilakukan lebih dulu guna menentukan skema bagi hasil yang paling adil dan menguntungkan bagi semua pihak.

“Kalau mau dikelola sendiri, survei pendapatan Jukir di tiap titik harus dilakukan agar tidak ada ketimpangan dalam bagi hasil,” pungkasnya. (Adv/Has/Bey)