KukarPolitik

Tim DEAL Gelar Nonton Bareng Sidang Perkara PHPU Pilkada Kukar, Optimistis MK Tegakkan Aturan

207
×

Tim DEAL Gelar Nonton Bareng Sidang Perkara PHPU Pilkada Kukar, Optimistis MK Tegakkan Aturan

Sebarkan artikel ini
Suasana Nonton Bareng Putusan MK terkait sengketa Pilkada di Kukar 2024, oleh Tim Relawan 03 di Jalan Gunung Gandek, pada Senin (24/02/2025) pukul 13:37 WITA. (Roby Sugiarto / Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada hari ini, Senin (24/02/2025).

Tim relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi (DEAL), mengadakan nonton bareng di Jalan Gunung Gandek.

Pantauan Timeskaltim.com, suasana di lokasi tampak ramai dengan kehadiran para relawan pendukung DEAL yang mengenakan seragam khas mereka. Mereka menyaksikan pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 melalui layar proyektor dengan penuh perhatian dan harapan.

Saat dikonfirmasi, Perwakilan Tim Relawan Solid DEAL, Edy Mulawarman, menyampaikan keyakinannya bahwa MK akan tetap konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, termasuk Putusan 129 terkait periodesasi kepala daerah.

“Kami sebagai pendukung paslon nomor urut 3 adalah pendukung aturan. Jika hasilnya seperti di Tasikmalaya, maka ini adalah kemenangan rakyat Kukar, bukan hanya kemenangan 03,” ujar Edy dihadapan awak media.

Edy menegaskan, bahwa pihaknya siap menerima keputusan MK, termasuk jika dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Ia juga mengajak semua pihak untuk bersatu demi membangun Kukar pasca-Pilkada.

“Jika memang PSU, mari kita bersama-sama bersatu padu membangun Kukar. Bukan lagi soal perbedaan saat pemilihan kemarin. Paslon nomor urut 1 juga kami sambut dengan terbuka, bahkan InsyaAllah pasangan Dendi-Alif akan sowan kepada mereka untuk bersama-sama membangun Kukar,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya menyoroti, putusan MK sebelumnya yang telah menolak permohonan pasangan Edi Damansyah terkait periodesasi kepala daerah. Ia menilai bahwa KPU Kukar seharusnya sejak awal melakukan klarifikasi tertulis terhadap permasalahan yang muncul.

“Putusan MK Nomor 2 sudah jelas menolak permohonan Pak Edi Damansyah. Putusan MK 129 pun memperkuat keputusan terdahulu yang menyatakan periodesasi dihitung secara nyata, bukan berdasarkan pelantikan,” terang Edy

Ia juga menyoroti, tindakan KPU Kukar yang dinilai kurang transparan dalam menangani sengketa ini. Menurutnya, seharusnya KPU melakukan klarifikasi secara tertulis sebelum tahapan Pilkada berlanjut.

“Kami sudah mengingatkan agar tidak ada Pilkada ulang, jadi mohon dilakukan klarifikasi terlebih dahulu secara tertulis. Tapi itu tidak dilakukan. Ini menjadi tanda tanya besar,” tegasnya.

Terakhir, Edy meminta aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk mengusut dugaan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan KPU Kukar.

“Kami ingin Pemilu 2024 menjadi pemilu yang benar-benar mengikuti aturan. MK memiliki kewenangan untuk memutuskan, apakah akan ada PSU, Pilkada ulang, atau menetapkan pasangan dengan suara terbanyak kedua. Yang jelas, kami ingin MK menegakkan aturan,” pungkasnya. (Rob/Bey)

error: Content is protected !!