Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

Buntut Praktik Oplos Pertamax dan Pertalite, PKC PMII Kaltim Minta PT Pertamina Hentikan Pendistribusian

895
×

Buntut Praktik Oplos Pertamax dan Pertalite, PKC PMII Kaltim Minta PT Pertamina Hentikan Pendistribusian

Sebarkan artikel ini
Pengurus Kordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PKC PMII KALTIM), Kasdiansyah. (Ist.)

Timeskaltim.com, Samarinda – Kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Kordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PKC PMII KALTIM), Kasdiansyah, mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan audit total terhadap perusahaan BUMN

Pasalnya, dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyebut adanya praktek oplos Pertalite menjadi Pertamax.

Menurut dia, Kasdin, bahwa berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga, telah membeli Pertalite dan melakukan “blending” untuk menghasilkan Pertamax. Namun dalam proses pembeliaan itu, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Masyarakat selama ini di tipu oleh pihak Pertamina, tentu dalam kasus ini semakin memperburuk citra Pertamina di mata dunia, skandal korupsi yang merugikan masyarakat dan negara ini sangat berdampak luas pada stabilitas ekonomi dan harga bahan bakar di Indonesia” ungkap Kasdin, melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Timeskaltim.com, Rabu (26/2/2025) malam.

Kasdin mengatakan, bahwa lemahnya pengawasan di internal Pertamina dan Kementerian ESDM menjadi faktor utama yang memungkinkan praktik ini terjadi bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

“Kita semua di rugikan, Kami berharap dalam skandal Korupsi Rp.193,7 Triliun di Pertamina ini Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa membongkar mafia migas yang melibatkan unsur pengusaha dan pemangku kebijakan di dalam internal Pertamina, harus di bongkar sampai ke dalam,” sambung Kasdin.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Timur, untuk melakukan pemberhentian sementara dalam pendistribusian Pertamax (RON 92) dan pertalite (RON 90).

Hal tersebut dilakukan guna memastikan peredaran BBM oplosan tidak Sampai ke wilayah Kaltim.

“Kami mendesak PT Pertamina Patra Niaga Kaltim untuk segera melakukan pemberhentian sementara, dalam pendistribusian BBM di wilayah Kaltim sampai nanti hasil uji kualitas BBM Resmi,” pungkasnya. (Has/Bey)