Timeskaltim.com, Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang, Unit Jatanras Polresta Samarinda, dan Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Samarinda Seberang.
Korban Ambo Tang (32), melaporkan kasus pencurian yang terjadi di rumahnya di Jalan Pattimura Gang Sosial, Kelurahan Tenun, pada pukul 03.06 WITA, Jumat (31/1/2025) lalu.
Setelah menerima laporan korban, yang telah kehilangan sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas 40 gram, sepeda motor, dan dokumen penting lainnya, tim personel gabungan langsung bergerak sigap dan berhasil menangkap pelaku berinisial AS (27) pada Selasa (4/2/2025) kemarin.
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu kalung emas 1,8 gram, cincin emas 1,1 gram, serta uang tunai yang di duga kuat hasil penjualan emas curian sebesar Rp 32.500.000.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, mengungkapkan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta para saksi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Baihaki, dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Timeskaltim.com, pada Sabtu (8/1/2025).
Terakhir, pihaknya saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk melakukan pencarian terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan warga dapat lebih waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar,” tutup Baihaki. (Has/Bey)












