Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kabupaten PPU

Kebijakan Larangan Transaksi Tanah di Wilayah IKN Tuai Pro dan Kontra

225
×

Kebijakan Larangan Transaksi Tanah di Wilayah IKN Tuai Pro dan Kontra

Sebarkan artikel ini
Wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Timeskaltim.com, PPU – Kebijakan larangan transaksi tanah di wilayah terdampak proyek Ibu Kota Negara (IKN) memunculkan beragam respons dari masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Budi Sarwoto, yang mewakili Dapil II Sepaku, menyambut baik kebijakan ini.

Menurut Budi, edaran pemerintah provinsi tersebut merupakan langkah penting dalam mencegah konflik kepemilikan tanah di kawasan yang tengah berkembang pesat.

“Tentu ini adalah langkah baik agar mencegah masyarakat berebut hak kepemilikan tanah,” kata Budi pada Selasa (22/10/2024).

Ia menilai bahwa upaya tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah spekulasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masa depan.

Namun, Budi juga mengakui adanya berbagai pendapat di masyarakat terkait kebijakan ini.

“Ada yang setuju, ada yang tidak. Hal seperti ini memang wajar terjadi,” tambahnya.

Ia berharap bahwa pemerintah dapat terus memberikan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat mengenai tujuan kebijakan tersebut agar semua pihak memahami manfaat jangka panjangnya bagi stabilitas wilayah IKN. (Adv)