Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & Peristiwa

Dua Kemungkinan DPR Batal Lakukan Pengesahan RUU Pilkada 2024, Castro: Seolah Selesai, Padahal Belum

562
×

Dua Kemungkinan DPR Batal Lakukan Pengesahan RUU Pilkada 2024, Castro: Seolah Selesai, Padahal Belum

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Pakar Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.(Muhammad Hasbi/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Lontaran Pembatalan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada 2024 oleh DPR RI semakin menimbulkan spekulasi.

Di samping, muncul berbagai desakan Ribuan massa aksi secara serentak. Pun, juga di isukan adanya dugaan penundaan secara sepihak, oleh para Legislator Senayan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pakar Hukum sekaligus akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.

Kepada awak media, ia mengatakan bahwa ada 2 skema kemungkinan yang sedang direncanakan oleh DPR RI. Pertama, ia menduga, bukan pembatalan yang saat ini, direncanakan oleh pihak stakeholder. Pria yang akrab disapa Castro ini, membeberkan, adanya upaya untuk menunda jadwal pengesahan RUU Pilkada 2024.

“Bisa saja hari ini, besok atau dihari senin itu dibahas, karena memang masih sangat memungkinkan untuk (RUU Pilkada, red) itu. Makanya, kita mesti tetap prepare dan waspada. Bisa saja ini hanya semacam tes ombak. Seolah, ini selesai padahal belum,” ungkapnya, kepada wartawan Times Kaltim, saat mengikuti aksi di depan kantor DPRD Kaltim, pada Jumat (23/08/2024) sore.

Kedua, kata dia, munculnya kekhawatiran bahwa, ada upaya disinyalir untuk mencoba memblokade putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, dengan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mengingat, secara bersamaan, adanya agenda nantinya, terkait konsultasi KPU bersama DPR RI.

“Jadi kalau DPR tidak setuju, artinya yang akan digunakan adalah PKPU lama setelah putusan Mahkamah Agung. Ini artinya kalau PKPU lama yang dipakai. Maka, Kaesang akan bisa mencalonkan diri,” ujarnya.

“Maka dari itu ini desakan bagi masyarakat sipil, agar tetap mengawal proses ini, sehingga nanti betul-betul batal dan tidak ada pembahasan sama sekali dan semua manut terhadap putusan MK,” timpalnya.

Saat disinggung, terkait tudingan PDIP sebagai aktor utama munculnya polemik tersebut. Sebab, merupakan salah satu partai politik yang menolak pengesahan RUU itu. Castro lantas kembali membeberkan, bahwa kemungkinan situasi tersebut bisa saja terjadi.

“Ya silahkan saja, PDIP kan juga punya sejarah ketika masih erat dengan Jokowi. Tetapi, ini belum terlambat. Untuk balik ke jalan yang benar,” bebernya.

Kendati demikian, perihal dugaan tersebut, menurut Castro, dikembalikan lagi kepada penilaian rakyat. Sebab, masyarakat sipil memiliki opini dan sudut pandang tersendiri. Menyikapi, persoalan yang saat ini, mengguncang demokrasi tanah air.

“Hari ini kita mungkin bareng-bareng tapi nanti kita ribu-ribut lagi tidak jadi maslah,” ucapnya.

Castro menambahkan, rakyat Indonesia saat ini, dihadapkan dengan persoalan yang rumit. Sebab, menjamurnya ‘bandit-bandit Politik’ yang kian merongrong konstitusi negara ini.

“Inikan sebenarnya, kartel politik sejak Pilpres kemarin. Sebab, mereka sudah menghalalkan segala cara untuk memenangkan kekuasaan. Sama seperti sekarang. Ini fakta yang sedang kita dihadapi, ini menjadi beban dan tanggung jawab sejarah yang harus di emban generasi sekarang,” pungkasnya. (Has/Wan)