Timeskaltim.com, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke – 26, di Gedung B Utama, pada Selasa (20(8/2024) malam.
Diketahui, pihaknya tengah membahas, penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus pembahas inisitif DPRD, tentang perlindungan, pemberdayaan, dan penempatan tenaga kerja lokal. Hingga pendapat akhir kepala daerah, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan, pemberdayaan, dan penempatan tenaga kerja lokal yang akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Agenda rapur ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Samsun, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim, Norhayati Usman.
Mewakili Pj Gubernur Kaltim, Asisten Administrasi Umum, Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi, beserta seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Se – Kaltim. Hadir dalam giat malam itu.
Kepada awak media, Muhammad Samsun, mengungkapkan bahwa, pada agenda rapur yang dilaksanakan pada malam itu, ialah mengesahkan ranperda menjadi perda, yang muatannya berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Ini merupakan perda inisiatif DPRD kaltim yang roh nya dari perda ini adalah, bagaimana kita memberikan perlindungan tenaga-tenaga kerja lokal untuk bisa berperan dan mendapatkan prioritas dalam mengisi peluang-peluang ketenaga kerjaan yang ada di Kaltim,” ungkapnya, pada wartawan Times Kaltim, usai mengakhiri kegiatan rapur.
Ia juga mengakui bahwa, ketika pihaknya melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat koreksi pada judul perda itu. Sehingga perubahan yang dimaksud tersebut adalah, tidak diperbolehkannya tersurat tentang muatan tenaga kerja lokal.
“Jadi perdanya itu berubah menjadi perda ketenagakerjaan,” sebutnya.
Kendati demikian, menurutnya perubahan pada judul perda itu sama sekali tidak, mengurangi esensi tentang poin-poin inisitif DPRD Kaltim, dalam hal mengutamakan tenaga kerja lokal di Kaltim.
Samsun menambahkan, dalam perda tersebut juga, memberi penekanan untuk memfungsikan dan mengaktifkan lembaga atau dinas-dinas yang ada di Kaltim. Terkait dengan pendidikan hingga lembaga kepelatihan, untuk meningkatkan kualitas softskill tenaga kerja lokal Kaltim.
“Karena memang agak sulit memang, ketika kita mengingkan tenaga kerja lokal kita menjadi prioritas, tapi kemampuan nya tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh permintaan dunia kerja,” ujarnya.
Meski pada beberapa Kabupaten/Kota seperti, Bontang, Balikpapan, Berau, Kutai Timur, dan Kubar yang memiliki perdanya sendiri dalam mengatur tenaga kerja lokal. Hal demikian dijelaskan Samsun bahwa, perihal tersebut tidak untuk menjadi sebuah hambatan, mengingat bahwa hal itu tentu memiliki hirarki-hirarki nya masing-masing.
“Ketika yang menjadi rujukan nya adalah UU Ketenagakerjaan maka, baik perda tingkat satu maupun tingkat dua pasti sama,” jelasnya.
Menutupi pernyatan nya, ia menyebutkan bahwa perda ini dalam oprasionalnya baru akan bisa berjalan ketika ada (kendaraan) sebut Samsun dengan bahasa kiasan, yakni wajib diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur arah gerak dari perda tersebut.
“Sehingga diakhir tadi saya tekankan bahwa, setelah ini harus ada pergubnya agar bisa segera jalan,” pungkasnya. (Has/Wan)












