Spanduk larangan parkir di area Taman Samarendah. (Berby/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai menggalakkan larangan parkir di area Taman Samarendah. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus kemarin dan nampak mulai diikuti oleh masyarakat.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulita Manalu menyampaikan jika pengumuman terkait larangan parkir tersebut sudah diberitahukan sejak seminggu yang lalu.
“Sudah kita sampaikan seminggu yang lalu, jika mulai dari 1 Agustus, mereka yang parkir di taman Samarinda akan kita alihkan ke museum,” ujarnya, Selasa (2/8/2024).
Meski tak dapat parkir di Taman Samarendah, masyarakat tetap dapat berkegiatan di sekitaran taman tersebut. Baik itu berolahraga maupun bersantai dengan fasilitas yang tersedia.
Tak hanya itu, demi menjaga keselamatan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di museum, pemerintah kota Samarinda juga menyiapkan rambu jalan seperti zebra cross guna dapat menyeberang dengan aman dan nyaman.
“Masyarakat yang parkir di museum tidak perlu khawatir karena ini kita lihat sendiri sudah tersedia fasilitas zebra cross untuk menyeberang. Jangan juga menyeberang di tempat pintu masuknya atau pintu keluarnya parkir museum karena dapat membahayakan pengguna jalan,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Manalu ini juga menyatakan jika pada anggaran perubahan mendatang, pihaknya akan menambah rambu jalan berupa medical cross guna kehati-hatian bagi pengendara yang melintasi area Taman Samarendah.
“Kalau disetujui nanti di anggaran perubahan akan kami pasang medical cross. Medical cross itu menandakan kepada kendaraan yang akan lewat untuk berhati-hati atau mengutamakan daripada pengguna jalan,” tandasnya.
Sebagai informasi, bagi pengendara yang tidak mematuhi kebijakan yang berlaku dan tetap melakukan pelanggaran parkir, maka akan dilakukan pencabutan pentil ban kendaraan, penggembokan ban, hingga penderekan kendaraan dengan denda sebesar Rp 500.000. (Bey)












