Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Opini

Permendikbud Tahun 2021 Jadi Payung atau Boomerang?

358
×

Permendikbud Tahun 2021 Jadi Payung atau Boomerang?

Sebarkan artikel ini

Pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu, lagi-lagi kasus kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi terjadi ketika seorang mahasiswi Universitas Riau hendak melaksanakan bimbingan skripsi.

Miris nya, pelaku dari kejadian tidak terpuji tersebut dilakukan oleh seorang dosen yang notabene sebagai tenaga pendidik di sana. Kilas balik dari kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Riau, sebelumnya permasalahan seperti ini sudah pernah terjadi di lingkup perguruan tinggi dan bernasib sama, yaitu tersangka balik menyerang korban dengan ancaman “pencemaran nama baik”.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak sivitas akademik dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejauh telah memberi simpati dan bergerak aktif dalam menangani kasus ini yang bergantung pada Peraturan Rektor, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik, hanya sebatas itu. Namun ketiadaan hukum yang pasti dalam melindungi korban, malah menjadi boomerang bagi korban. 

Sungguh amat disayangkan, pelaku balik mengancam menggunakan pasal 310 ayat (1) KUHP yang setingkat lebih tinggi dibanding instrumen hukum perguruan tinggi. Jelaslah ini menjadi nestapa di tengah hiruk pikuk kemajuan peradaban bangsa.

Baca Juga:Polemik Desa Perdana Berujung Mediasi Camat Kembang Janggut

Berdasarkan permasalahan di atas, kemunculan Permendikbud tahun 2021 ini dapat menjadi “angin segar” bagi korban kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi. 

Titik fokus dari regulasi anyar ini adalah tentang perbuatan apa saja yang masuk ke dalam kategori kekerasan seksual serta bagaimana cara penanganannya. Apabila kekerasan seksual tidak tanggap ditangani di lingkungan pendidikan, sedikit banyaknya akan mencederai empat pilar kesejahteraan sosial di Indonesia.

Senada dengan pernyataan para korban yang disampaikan oleh Hopehelps, kelompok yang menangani dengan tanggap kasus kekerasan seksual menyatakan bahwa kasus ini benar-benar terjadi dan mereka menuntut adanya keadilan hukum serta sangat membutuhkan pemulihan (healing) psikis pasca trauma yang mereka alami. 

Hadirnya Permendikbud ini, dapat menjadi “payung” teduh bagi derasnya hujan yang menyakitkan dan menjadi boomerang, bagi pelaku kekerasan seksual sehingga tidak ada lagi relasi kuasa yang bermain atas nama patriarki.(*)

[Karya: Shinta Ath Thoriq || Mahasiswi Bimbingan & Konseling Islam UINSI Samarinda]