Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota Samarinda

THM di Tutup Selama Bulan Ramadan, Joha: Sudah Diatur Tegas

273
×

THM di Tutup Selama Bulan Ramadan, Joha: Sudah Diatur Tegas

Sebarkan artikel ini

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal. (Berby/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadan, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal meminta Satpol PP agar menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan.

Hal itu disampaikan Joha berdasarkan Surat Edaran Walikota Samarinda Nomor 730/0669/11.04 yang dikeluarkan pada 7 Maret lalu.

“Penutupan ini sudah diatur tegas, jika ada pelanggaran harus ditindak tegas, termasuk pencabutan izin,” ungkapnya, Senin (25/3/2024).

Diketahui, berdasarkan surat edaran yang beredar, THM wajib tutup tiga hari sebelum bulan Ramadan dan baru boleh buka setelah tiga hari lebaran.

Dalam hal ini, Joha menegaskan jika pihaknya akan mendukung penuh upaya penertiban dan penegakan hukum oleh Satpol PP demi ketentraman di bulan yang berkah ini.

“Kita support penuh, kalau ada THM yang melanggar maka harus ditegakkan sesuai aturan,” tambahnya.

Terakhir, dirinya juga mengaku bahwa Komisi I DPRD Kota Samarinda akan ikut mengawal THM yang melanggar. Hal ini bertujuan guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Sosialisasi dan penegakan aturan harus berjalan beriringan, jangan sampai ada THR yang kucing-kucingan dengan Satpol PP,” tutupnya. (Bey)