Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kukar. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Sebagai lembaga kearsipan terbaik se-Kaltim. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar melakukan pengelolaan arsip yang baik pada Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengelolaan kearsipan Diarpus Kukar tersebut sering menjadi percontohan bagi beberapa kabupaten/kota di Kaltim.
Kepala Bidang Bidang Pengelolaan, Pemanfaatan Dan Pelayanan Kearsipan (P3K) Varia Fadillah mengaku pihaknya melakukan yang terbaik dalam pengelolaan kearsipan.
Dirinya membagikan 3 tips yang dilakukannya untuk membawa Dinas Kearsipan Kukar menjadi di titik saat ini.
“Tipsnya cuma ada 3. Pertama jangan lepas pada pedoman UU 43 2009,” terang Varia, pada Kamis (9/11/2023).
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan merupakan aturan negara yang membahas khusus mengenai kearsipan. Isinya menjadi pedoman yang lengkap, mulai dari pengertian arsip, cara mengelola arsip hingga ke masalah teknis.
“Kemudian selalu melibatkan arsiparis dalam setiap pengambilan keputusan,” lanjutnya.
Kemudian, ia menyampaikan setiap daerah harus memiliki dasar peraturan dalam pengelolaan kearsipan. Agar menjadi rujukan dalam melakukan pengelolaan arsip.
“Buat perda yang selaras dengan tata kelola arsip. Kebetulan kami baru selesai Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata kelola arsip Kutai Kartanegara. Bisa untuk duplikasi 10 kabupaten lainnya,” pungkasnya. (ADV/nik)












