Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kaltim

Depo Arsip Berikan Pelayanan Bagi Mahasiswa yang Melakukan Penelitian

224
×

Depo Arsip Berikan Pelayanan Bagi Mahasiswa yang Melakukan Penelitian

Sebarkan artikel ini

Depo Arsip DPK Kaltim Jadi rujukan mahasiswa untuk penelitian. (Hafif Nikolas/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Banyaknya arsip yang bernilai sejarah di Depo arsip milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim. Sering dijadikan mahasiswa sebagai bahan penelitian skripsi.

Ada ribuan arsip yang tersimpan di Depo Arsip. Termasuk yang bernilai sejarah atau mengandung informasi kesejarahan. Selain disimpan, arsip itu boleh diakses mahasiswa yang tengah melakukan penelitian skripsi. 

Sebab arsip itu merupakan aset negara yang penting. Sebagai memori kolektif bangsa. Sebab di dalamnya terdapat memori dan peristiwa yang terekam mengenai dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Misalnya saja arsip sejarah mengenai kegagalan atau prestasi yang pernah diraih bangsa, sehingga dapat dijadikan sebagai rujukan untuk memajukan bangsa ke depannya. 

Arsiparis Penyelia Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kaltim, Ana Palyantisari menjelaskan kalau arsip yang tersimpan di Depo Arsip merupakan arsip statis. Dan bernilai sejarah. 

“Untuk arsip yang disimpan di Depo Arsip di lantai atas itu adalah arsip statis, yaitu arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan,” jelas Ana, pada Senin (6/11/2023).

Kata Ana, selain untuk disimpan dan dilestarikan. DPK Kaltim juga membuka akses untuk masyarakat. Yang memiliki kepentingan dan dengan ketentuan tertentu. 

Yakni untuk para peneliti dan akademisi. Termasuk mahasiswa yang bermaksud menggali informasi atau mencari informasi berkaitan dengan suatu penelitian. 

“Ada yang meneliti dulu, mengambil judul soal transmigrasi yang ada di Kaltim, jadi mencari sejarahnya dari awal tahun berapa pembukaan lahan di mana. Sebagian arsip itu ada di sini,” lanjutnya. 

Meski begitu Ana memberi catatan kalau untuk masyarakat yang ingin mengakses arsip itu perlu melalui prosedur yang ada. Sebab tidak sembarangan orang bisa mengakses arsip itu. (ADV/nik)