Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kaltim

Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Menyoal Hak Komisaris dan Manajemen PT. Kutai Timur Energi

222
×

Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Menyoal Hak Komisaris dan Manajemen PT. Kutai Timur Energi

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kaltim, Harun Al-Rasyid. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim menyayangkan ketidakhadiran pihak pemerintah Kutai Timur (Kutim) dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait permohonan penyelesaian hak komisaris dan manajemen PT.Kutai Timur Energi yang belum diselesaikan oleh pemerintah kabupaten Kutai Timur.

Anggota Komisi l DPRD Kaltim Harun Al Rasyid, menjelaskan kesimpulan dari rapat terkait tuntutan hak karyawan PT.Kutai Timur Energi telah mendapatkan intruksi dari Gubernur dan dari berbagai rapat seperti, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) agar hak para karyawan diselesaikan.

“Sayang hari ini pemerintah kutim tidak mengirim perwakilan untuk datang kesini sehingga insyaAllah kita akan undang sekali lagi, karena ini sudah hak-hak mereka ya, dan gubernur juga sudah mengeluarkan intrupsi untuk membayar,” ujar Harun Al-Rasyid.

Harun menyebutkan, bahwa perusahaan tersebut memiliki uang terbukti dari dana yang masuk di kas daerah sebanyak 500 M dan juga masih memiliki aset, sementara tuntutan hak-hak para karyawan dari PT.Kutai Timur Energi secara global disampaikan hanya sekitar 17 M namun belum juga diselesaikan.

“Yang ingin kita sampaikan pada pemerintah Kutai Timur agar segera menyelesaikannya, meskipun perusahaan ini sudah di liquidasi tapi kan tetap saja kewajiban untuk menyelesaikan hak mereka sebelum liquidasi,”Ungkapnya.

Lebih lanjut, Dia menegaskan bahkan jika para karyawan ini memiliki pesangon tetap harus dibayarkan karena seluruh masyarakat wajib mendapatkan keadilan sebagaimana sila ke 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

“Kami selaku perwakilan masyarakat tentu akan berusaha untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, kita akan undang sekali lagi pihak yang terkait atau kita undang polisi bahkan jaksa juga semuanya kalo tidak juga dihadiri kita akan menggunakan hak untuk pemanggilan paksa,” tungkasnya.