Teks Foto: DPK Kaltim akan melakukan pemushanahan arsip dari Dinas Perkebunan. (Hafif Nikolas/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Ribuan arsip usul musnah milik Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, telah dilakukan penilaian oleh tim penilai. Hal tersebut, agar pihaknya dapat melakukan pemusnahan arsip secata keseluruhan dan merata.
Dengan retensi arsip 10 tahun ke atas. Pihak Disbun Kaltim akan meminta Dinas Perputakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim untuk melakukan pemusnahan arsip.
Arsiparis DPK Kaltim, Ana Palyantisari mengatakan pihaknya mendapatkan permintaan dari Disbun Kaltim untuk melakukan penilaian arsip usul musnah.
Arsip tersebut telah dialihkan Disbun Kaltim ke DPK Kaltim bidang kearsipan untuk ditindaklanjuti.
“Untuk sementara baru kita verifikasi dulu. Maksud verifikasi kita mencocokan dulu daftar arsip dengan fisiknya,” ujar Ana, Senin (20/11/2023).
Usai memverifikasi arsip usul musnah dari Disbun Kaltim tersebut. Pihak DPK Kaltim juga akan melakukan prosedur pemusnahan arsip lainnya.
“Kemudian nanti kita ini kan ada timnya juga itu kita buat, timnya itu bekerja untuk memisahkan arsip yang mana yang dinilai statis, kemudian usul musnah, sama membuat notulen pertimbangan,” lanjutnya.
Dengan retensi arsip yang berumur lebih 10 tahun, pihak DPK Kaltim dan Disbun Kaltim akan meminta persetujuan pemusnahan, kepada pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
” Pemusnahannya sepertinya baru bisa dilakukan di 2024. Harapanya pemusnahan arsip yang kami lakukan ini dapat berjalan lancar,” harapnya. (Adv/Nik/Wan)












