Anggota DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. (Berbi/timeskaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mendorong penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dapat memacu ketaatan wajib pajak.
Pajak progresif kendaraan dan BBNKB II kata Nidya, sebelumnya dianggap beban bagi pemilik kendaraan karena tarif pajak yang semakin besar seiring jumlah kendaraan yang dimiliki.
“Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II bisa berdampak positif untuk masyarakat. Mereka tidak perlu lagi membayar biaya tambahan jika memiliki lebih dari satu kendaraan, serta memudahkan balik nama,” kata Nidya, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, sejumlah masyarakat membeli kendaraan bekas dari luar daerah dan ingin memindahkan nomor plat kendaraannya ke Kaltim
“Sebelumnya, mereka harus membayar BBNKB II 12,5 persen dari nilai jual kendaraan, ditambah pajak progresif mencapai dua persen. Penghapusan itu sangat menghemat biaya dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak,” tuturnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II bertujuan pula upaya validasi data kendaraan bermotor di Kaltim sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan.
Nidya menyatakan dukungannya terhadap pemerintah daerah agar memberikan program-program insentif dan diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program-program yang ditawarkan pemerintah daerah, seperti biaya balik nama gratis, program diskon, dan program hadiah,” imbuhnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah provinsi agar melakukan evaluasi program-program terkait pajak kendaraan bermotor.
“Kami minta pemerintah provinsi melihat dampak, plus-minus, dan efektivitas program-program tersebut. Apakah program-program itu meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong penggunaan angkutan umum,” tutupnya. (Adv/Bey)












