Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (Berby/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun merasa prihatin terhadap pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi pertambangan.
Hal itu menurutnya akan mempersempit lahan pertanian di Kaltim. Seharusnya, kata Samsun, ada peraturan untuk mengantisipasi alih lahan tersebut.
“Meskipun Provinsi Kaltim memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, pertambangan masih saja merajalela di Kaltim”, jelasnya, Selasa (31/10/2023).
Politisi PDIP itu mengatakan, selain Perda tentang perlindungan lahan pertanian, juga ada undang-undang minerba yang melarang menambang di wilayah pertanian.
“Para petani di Kaltim seringkali memberikan lahan mereka untuk dapat ditambang karena mendapatkan penawaran menarik. Mereka berpikir lebih baik dijual ke tambang dengan harga mungkin sekitar Rp 1 miliar, dan mereka bisa menikmati itu,” ungkapnya.
Samsun berharap, produksi pertanian harus meningkat, agar petani enggan untuk menjual lahannya kepada penambang. Meskipun saat ini banyak lahan yang tidak produktif.
“Otomatis tambang mengambil kesempatan itu untuk mencari untung. Yah akhirnya, mereka hanya meninggalkan lubang-lubang tambang begitu tidak produktif lagi,” tutupnya. (Adv/Bey)












