Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DaerahKukar

Warga Tuntut Ganti Rugi Tanah Tumbuh PT. ABK

578
×

Warga Tuntut Ganti Rugi Tanah Tumbuh PT. ABK

Sebarkan artikel ini
Saidin saat berada di lahan sengketa (Ist)

TimesKaltim.com, Tenggarong – Sangketa lahan perkebunan dan tanam tumbuh masih menjadi polemik yang masih terus terjadi di wilayah Kalimantan Timur. Salah satunya sangketa lahan perkebunan dan tanam tumbuh menimpa Saidin dengan PT. Argo Bumi Kaltim (ABK), lokasi lahan tanam tumbuh tersebut di Desa Teluk Bingkai Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara.

Lahan seluas sekitar 23,39 Hektar tersebut telah digarap secara turun temurun oleh Saidin Bin Entan beserta keluarga sejak tahun 1988, namun naas nya belum memiliki sertifikat tanah. Sementara didalam lahan tersebut telah ditanamin sejumlah jenis tanaman produksi mulai dari pohon karet, Kemiri, Rambutan, hingga nanas.

“Tanah tersebut sudah kami tanami banyak tanaman mulai dari karet, rambutan, hingga nanas, namun namanya orang tua yang tidak sekola mana tau mengurus sertifikat dan surat-surat lain,” ujar Saidin saat berbincang dengan media ini. Selasa (5/10/2021).

Menurutnya, PT ABK telah menggarap dan merusak sejumlah tanaman tanam tumbuh yang mereka tanami selama 2 tahun terakhir tanpa melakukan koordinasi dengan pihaknya.

“Sebelumnya sudah terjadi dua kali mediasi namun tidak ada titik terang. Kami menduga perusahaan hanya mengulur waktu. Untuk mediasi pertama dilakukan pada 6 Desember 2020,” paparnya.

Dalam mediasi itu, pihak Saidin menuntut 2 point yakni PT ABK agar membayar ganti rugi tanam tumbuh berupa karet dan isi kebun lainya, yang telah dimusnahkan tanpa adanya kordinasi kepada pihak saidin sebagai pemilik lahan perkebunan dan menuntut PT ABK agar memberikan konfirmasi perihal solusi sangketa lahan perekebunan dan tanaman Saidin tersebut paling lambat 14 hari kerja. 

Namun manajer PT ABK, Agus pada saat itu mengatakan bahwa tuntutan dari saidin masih menunggu jawaban dari manajemen pusat.

Mediasi kedua dilakukan pada tanggal 3 Februari 2021 dengan tuntutan yang sama, dan dalam mediasi kedua tersebut dihadiri oleh sejumlah komponen masyarakat mulai dari perwakilan koramil Kahala, staf PT ABK serta tokoh adat desa perdana. Namun pihak PT ABK masih memberikan jawaban yang sama yakni menunggu keputusan dari kantor pusat.

Pada kesempatan lain, pihak PT ABK menawarkan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh melalui pesan singkat whatsApp sekitar Rp 70 juta, dengan opsi lain menghitung hektar dengan nilai Rp 5 per hektar.

“Kami tidak menerima cara kordinasi perusahaan yang masih dilakukan secara kekanak-kanakan dan kami tegaskan bahwa tidak menerima tawaran tersebut,” tegas Saidin.

Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Saudara Husni agar membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengambil langkah melaporkan dan berkoordinasi ke ketua DPRD kutai Kartanegara atas tindakan PT ABK tersebut. 

“Kami mendapat jawaban dari ketua DPRD Kukar yakni akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Kami menegaskan jika PT ABK tidak mengindahkan tuntutan tersebut maka akan melakukan upaya lain, salah satunya menempuh jalur adat,” tegasnya. (Aji)