Teks Foto: Arsiparis ahli madya DPK Kaltim, Risnawati. (Hafif Nikolas/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Setelah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pandemi Covid-19 pada bulan Juni lalu. Segala berkas dan data perihal tersebut sejak tahun 2020-2023, bakal dilakukan pengarsipan secara statis.
Presiden RI, Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) 17/2023 mengeluarkan kebijakan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Selama kurang lebih 3 tahun masyarakat Indonesia dilanda pandemi. Tidak sedikit kebijakan dari pemerintah pusat hingga daerah khususnya Kaltim yang berkenaan dengan pandemi Covid-19.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim melalui Bidang Kearsipan bakal mengakusisi segala bentuk berkas dalam masa pandemi.
Risnawati Arsiparis ahli madya DPK Kaltim sampaikan pada Permen PAN-RB setelah 2 tahun dikeluarkannya Keppres 17/2023, harus ada penyelamatan arsip publik.
“Sebagai bukti akuntabilitas dan dokumen sejarah untuk generasi yang akan datang,” ucap Risnawati kepada Times Kaltim, pada Rabu (25/10/2023) siang.
Penyelamatan semua arsip publik yang terkait dengan pendemi Covid-19 di Kaltim. Bakal diakuisisi pihak kearsipan Kaltim, baik berkas kebijakan pemerintah daerah, keuangan, hingga data-data penting yang akan menjadi rujukan sejarah di Kaltim.
“Program ini berlangsung bertahap hingga 2026, karena perlu adanya kekhususan untuk melakukan akuisis arsip ini,” tuturnya.
Dalam kurun waktu tersebut, pihak kearsipan Kaltim bakal memilah kembali arsip penting tentang pendemi mulai tahun 2020 hingga 2023.
Secara fisik berkasnya bakal disimpan di deposit arsip daerah Kaltim. Datanya akan dikirim ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai berkas penting.
“Ini disimpan sebagai rujukan untuk generasi selanjutnya, bahwa Kaltim, Indonesia, bahkan dunia pernah mengalami pandemi Covid-19,” pungkasnya,” (Adv/Nik/Wan)












