Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DaerahPolitik

KPID Dalami Dugaan Pelanggaran Penyiaran Pemilu di Kaltim

292
×

KPID Dalami Dugaan Pelanggaran Penyiaran Pemilu di Kaltim

Sebarkan artikel ini

Irwansyah Ketua KPID Kaltim. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Jelang pesta demokrasi yang akan digelar di 2024 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur tengah gencar melakukan monitoring dan kerja sama bersama lembaga pengawas pemilu.

Diketahui beberapa waktu lalu KPID Kaltim turut melakukan kerja sama pengawasan pemilu bersama Bawaslu Kaltim. Hal ini untuk mendukung terselenggaranya Pemilu yang demokrasi dan damai.

Meski begitu, belakangan KPID Kaltim menemukan dugaan pelanggaran penyiaran yang menampilkan iklan salah satu partai dalam tayangan lembaga penyiaran di Kaltim. Hal ini diungkapkan langsung oleh Irwansyah Ketua KPID Kaltim.

“Siaran konten  tentang iklan salah satu partai ini sudah kita terima kalo melihat regulasi yang ada sebenarnya adalah masuk dugaan pelanggaran karena jadwal kampanye belum ditetapkan oleh penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

“Rekomendasi dan sanksi akan kami berikan ke bawaslu provinsi Kalimantan Timur dan 10 kabupaten kota serta ke lembaga penyiaran dan KPI pusat setelah ada penetapan pleno pada hari Senin ini,” tambahnya.

Irwansyah pun terus mengimbau agar lembaga penyiaran tidak menyiarkan maupun mengiklankan partai peserta pemilu sebelum masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU dimulai.

“Kami tidak bosan menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran Agar tidak menyiarkan peserta pemilu diluar jadwal kampanye, lembaga penyiaran dalam UU 32 sudah diamanahkan oleh negara agar patuh terhadap UU,  pasal 11 dan 71 jelas pemanfaatan publik wajib kita jaga dan lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan peserta kampanye dengan tidak proporsiona,” jelasnya.

Irwan juga berharap, lembaga penyiaran di Kaltim juga mempelajari dan menelaah UU Pemilu, sehingga dapat menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan pelanggaran Pemilu.

“Sepatutnya lembaga penyiaran banyak baca UU pemilu dan UU 32, kemarin juga kita sudah MOU dengan Bawaslu Kaltim dengan tujuan menciptakan pemilu yang damai, Kaltim ini kan indeks keamanan demokrasi urutan pertama di Indonesia itu juga yg kita jaga daerah kita,” terangnya.

Terakhir, Irwan mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait agar bersama-sama menciptakan Pemilu yang aman dan damai yang dapat dinikmati semua masyarakat.

“Kita saling menopang saja tahun politik ini adalah pesta rakyat menentukan pemimpin negara Sudah tentu stakeholder menjaga netralitas berkeadilan dan bertanggung jawab kita kedepankan, frekuensi milik publik ini diberikan kepada lembaga penyiaran untuk pemanfaatan publik dan keamanan sosial masyarakat bukan hanya mengahadapi momentum 5 Tahunan,” tutupnya.