Kegiatan Penyuluhan KDRT di Kelurahan Baru Tenggarong. (Dok: Pemkab Kukar)
Timeskaltim.com, Kukar – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi diranah personal.
Dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tercatat dari enam tahun lalu hingga saat ini kasus KDRT mencapai 656 kasus. Data yang diambil berdasarkan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Raja.
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kukar, Maslianawati Edi Damansyah memberikan komentar pada saat penyuluhan mengenai KDRT di Kota Raja.
“tindakan KDRT merupakan masalah yang kompleks dan ancaman nyata baik secara fisik maupun non fisik yang harus ditangani secara profesional dan bertanggung jawab” ucapnya saat penyuluhan di BPU Kelurahan Baru Tenggarong pada, Kamis (21/09/2023).
Selain itu Maslinawati menyebutkan, Tingginya angka kemiskinan, pengangguran dan angka putus sekolah serta rendahnya tingkat pendidikan sebagian masyarakat khususnya perempuan dan anak merupakan faktor utama rentannya perempuan dan anak menjadi korban KDRT.
Lanjut dirinya mengatakan, Permasalahan KDRT jika tidak segera diantisipasi dan ditangani dengan baik, maka dapat mengganggu upaya pemulihan hak-hak perempuan dan anak seperti hak untuk hidup.
“Dampak KDRT sangatlah kompleks dan mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga sehingga hal tersebut haruslah dihindari” ungkap istri dari orang nomor 1 di Kukar.
Maslianawati berharap, pentingnya pola komunikasi dalam rumah tangga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti KDRT.
“Banyak Faktor dalam situasi seperti ini dan banyak sekali godaan dan juga tantangan dalam berumah tangga, hal kecil pun bisa menjadi masalah besar bila komunikasi dalam keluarga tidak terbangun,“ harapnya. (Rob/Wan)












