BBPOM dan Polresta Samarinda berhasil mengungkapkan produksi dan pengedaran obat tradisional atau jamu tanpa izin edar/ilegal, Senin (11/9/2023).(Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Polresta Samarinda bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana bidang kesehatan.
Tersangka yakni M. Akiyat bin Adenan (38) dan Yahman (58) ditangkap akibat dugaan memproduksi dan mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar atau ilegal.
“Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 72 macam obat tradisional ilegal, uang tunai Rp 134 juta, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor,” ucap Kapolres Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023).
Kedua tersangka tersebut, masing-masing pemilik depot yang berlokasi di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang, dan depot kedua berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Penangkapan tersangka berawal dari operasi intensifikasi pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat,” jelas Ary di dampingi kepala BBPOM Samarinda, Sem Lapik.
Lanjutnya, operasi intensifikasi pengawasan obat tradisional dilakukan bersama Balai Besar POM di Samarinda bersama Satreskrim Polresta Samarinda pada 29 Agustus 2023.
Disampaikannya, dari hasil penyelidikan, Kepolisian mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan agen obat tradisional tanpa izin edar/ilegal dan tidak memiliki perizinan berusaha.
Menurutnya, obat tradisional ilegal yang disita dari tempat tersebut memiliki taksiran nilai ekonomi sebesar Rp 702 juta.
Obat-obat tersebut diseduh dan dibeli langsung di depot jamu serta dijual secara partai besar dan disimpan di gudang.
“Kami juga menemukan uang tunai sebesar Rp 134 juta yang diduga merupakan hasil dari transaksi mengedarkan obat tradisional ilegal tersebut. Sehingga perkiraan total nilai ekonomi di sarana tersebut adalah Rp 837 juta,” tuturnya.
Ary Fadli menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
Berisikan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya peredaran obat tradisional ilegal.
“Saya mengapresiasi kerja sama antara Balai Besar POM di Samarinda dan Satreskrim Polresta Samarinda dalam mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (Bey)












