Kapolresta Samarinda bersama jajarannya berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba, Rabu (23/8/2023).(Berbi Ollan Yusuf/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil menggagalkan upaya pengendaran sabu di Samarinda, Kaltim.
Dalam kejadian ini, aparat berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Rahimin yang berasal dari Kota Bontang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, pelaku dibekuk pada sebuah Guest House (GH), Selasa (21/8/2023).
Ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik yang berisi sabu seberat 60,39 gram brutto.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, jika lokasi penangkapan sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba,” jelasnya, saat konferensi pers, Rabu (23/8/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka terbukti menyimpan sabu di saku celananya, sehingga langsung di bawa ke Polsek Samarinda.
Diketahui, barang bukti tersebut rencananya akan di bawa ke Tanah Grogot Kabupaten Paser.
“Empat kali mengambil sabu di Samarinda, kemudian di bawa ke Paser” lanjutnya.
Oleh sebab perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 117 UU Narkotika ayat 1 dan 2 pasal, Pasal 114 UU Narkotika ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun. (Bey/Wan)












