Anggota DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda menghelat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda.
Rapat tersebut membahas tuntutan yang diajukan karyawan dengan kasus dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan Disnaker Kota Samarinda telah melakukan mediasi.
Menurutnya, Disnaker Kota Samarinda sudah sesuai dalam kinerjanya bahkan memberikan anjuran-anjuran untuk melakukan penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Kendati demikian, masih belum memiliki kejelasan, hanya diterima dan tidak memberikan kepastian pembayaran.
“Kami lebih bicara sesuai aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan peraturan pemerintahnya. Apa yang dilakukan Disnaker sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan maupun PP (Peraturan Pemerintah)” ucapnya, Senin (26/6/2023).
Puji mengatakan, pihaknya ingin mendengar secara langsung apa sebenarnya yang menjadi masalah di RS Haji Darjad.
Sebab, dampak yang terjadi tidak main-main. Mulai dari upah yang telat, hingga yang tidak dibayarkan.
“Mereka akhirnya memilih untuk berhenti bekerja. Makanya besok (27 Juni 2023) akan kami dengarkan penjelasannya dari manajemen” pungkasnya. (Adv/Bey)












