Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota SamarindaSamarinda

Dewan Tanggapi Persoalan Spanduk Yang Menjamur Di Kota Tepian 

573
×

Dewan Tanggapi Persoalan Spanduk Yang Menjamur Di Kota Tepian 

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Samarinda, Kamaruddin. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Mendekati ajang kontestasi politik 2024, spanduk dan baliho mulai nampak berjejeran menghiasi Kota Tepian.

Anggota DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin menilai spanduk dan baliho calon legislatif (caleg) yang ada di Kota Samarinda tidak melanggar peraturan.

Menurutnya, para caleg baru sekedar memperkenalkan diri dan belum mengajak agar masyarakat memilih dirinya.

“Pemasangan spanduk maupun banner itu kan dibolehkan sama KPU (Komisi Pemilihan Umum). Yang penting tidak ada bahasa mengajak memilih dirinya di spanduk sebab, belum masa kampanye,” katanya, Rabu (7/6/2023).

Kamaruddin menjelaskan, penulisan kata mengajak seperti “Pilih Saya” hanya boleh dilakukan setelah KPU selaku pihak penyelenggara Pemilu menetapkan peraturan masa kampanye.

“Kalau soal spanduk yang dipasang di pinggir jalan itu hanya pencitraan saja, bentuk sosialisasi untuk diketahui oleh masyarakat bahwa dirinya salah satu caleg di Samarinda,” ujarnya.

Kendati demikian, Politikus Nasdem ini meminta Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU untuk terus memantau baliho yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan.

“Pihak yang berhak untuk mengawasi itu tentu berhak untuk menindak, karena belum  masa kampanye, jadi jangan sampai melanggar,” tandasnya. (Adv/Bey)