Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota Samarinda

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bersama Pemkot Samarinda Sepakati KUA-PPAS APBD 2024

403
×

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bersama Pemkot Samarinda Sepakati KUA-PPAS APBD 2024

Sebarkan artikel ini

DPRD bersama Pemkot Samarinda bahas KUA-PPAS tahun 2024 dalam Rapat Paripurna.(Muhammad Hafif Nikolas/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Rapat Paripurna yang diselenggarakan Jum’at (11/8/2023), mendapatkan hasil kesepakatan antar DPRD Kota Samarinda dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024.

Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tentang KUA-PPAS Tahun Anggara 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 di DPRD Samarinda, Jumat (11/8/2023).

Dalam rapat yang hikmat dihadiri seluruh pimpinan serta anggota DPRD Kota Samarinda dan Walikota Samarinda. Untuk membahas KUA dan PPAS tahun anggaran 2024.

Usai rapat Walikota Samarinda Andi Harun sampaika, bahwa rencana KUA-PPAS yang dibahas ini tentunya memiliki target pencapaian yang lebih terukur. Jadi, setiap urusan yang dilaksanakan pemerintah daerah harus lebih efesien. KUA-PPAS juga mencakup proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah.

“Lebih pada penyusunan perencanaan pengerjaan fisik 2024 karena itu perencanaan di 2024 harus dilakukan pada 2023,” jelas Andi Harun, pada Jum’at (11/8/2023).

Ini sebagai upaya perencanaan yang mapan bagi pemerintah kota dalam menjalankan program yang ada di 2024 nantinya. Dengan adanya kesepakatan ini Pemkot dan DPRD Kota Samarinda dapat bersinergi menjalin hubungan yang baik pada pembangunan Kota Tepian.

Di samping itu, Andi Harus juga mengspill terkait APBD Perubahan 2023. Pihaknya akan mengalokasikan APBD-P untuk hal-hal yang bersifat darurat dan kegiatan fisik yang bersifat singkat.

“Semua kami prioritaskan, tapi ini anggaran dengan waktu cuman tugas bulan. Jadi lebih kami tergetkan ke kegiatan fisik yang bersifat singkat dan hal-hal darurat seperti penganggulangan longsor dan pengadaan obat-obatan di puskesmas dan rumah sakit,” tuturnya.

Dengan APBD-P yang dianggarkan sekitar Rp4,7 triliun serta waktu yang berjangka selama 3 bulan. Pemkot berupaya mengoptimalkan hal-hal yang sangat penting dan darurat.

Sementara, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin menyampaikan bahwa selama pembahasan KUA-PPAS ini semua berjalan lancar tanpa permasalahan.

“Kemarin hasil dari rapat Banggar yang sudah kita lakukan dengan waktu cukup panjang itu juga ada pembahasan tentang alokasinya dan tidak ada masalah selama ini,” ungkapnya.

Sehingga dalam hal ini, ia mengutarakan jika seluruh perencanaan yang akan dilakukan Pemkot Samarinda itu sudah sesuai.

“Selama itu tercantum dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) itu sah saja yang dilaksanakan Pemkot Samarinda untuk kisaran dan lainnya karena itu mengkondisikan masing-masing instansi,” pungkasnya.(Nik/Wan)