Angota DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengungkapkan, pihaknya akan membuat suatu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk memberikan pengawasan terkait atribut penanganan kebakaran darurat.
Raperda tersebut dinilai penting, sebab nantinya tidak ada lagi hak dan kewenangan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) untuk melakukan cek dan ricek atribut alat pemadam api ringan.
“Sebenarnya bukan dihilangkan ya tetapi retribusinya dicabut jadi kita tidak punya lagi fungsi kontrol ya karena tidak ada retribusi kan,” ungkapnya Selasa (28/6/2023).
Menurutnya dengan adanya retribusi, maka DPRD akan meluncurkan Perda yang di dalamnya memuat bahwasanya Disdamkar Kota Samarinda masih bisa melakukan pemeriksaan. Hal itu juga menjadi permintaan Disdamkar.
“Kalau itu tidak direkomendasikan tidak akan diisi ya begitulah bertahun tahun kalau tidak dipakai tidak di cek,” tuturnya
Dirinya mengimbau agar Disdamkar Samarinda juga melakukan sosialisasi agar perusahaan dan gedung tinggi wajib memiliki tangga darurat dan pompa pemadam kebakaran.
“Nanti kami akan buat perdanya ya semoga bisa terealisasi tahun ini. Nah tapi rencananya itu perda dari DPRD tentang kreasi center terus juga perda penanganan masalah darurat khusus kebakaran,” pungkasnya. (Adv/Bey)












