Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota Samarinda

Tegaskan Pengembang Harus Miliki IMB Sebelum Mendirikan Bangunan 

214
×

Tegaskan Pengembang Harus Miliki IMB Sebelum Mendirikan Bangunan 

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar bertindak tegas terhadap para pengembang perusahaan yang tak memiliki izin.

Peringatan tersebut berawal dari dihentikannya aktivitas PT. Karunia Abadi Sejahtera yang melakukan pembangunan perumahan di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. 

Semenjak melakukan aktivitas pematangan lahan di sana, tanah di sekitar Jalan M.T. Haryono menjadi longsor dan berdampak pada pemukiman masyarakat yang berada di bawahnya.

Ahmad Vananzda berharap, agar Pemkot tidak memberikan izin sehingga hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. 

“Kami sampaikan kepada Pemkot dan pihak pengembang, jangan sudah membuat bangunan, baru mengajukan izin,” tegasnya.

Menurutnya, jika pengembang membangun perumahan tanpa izin yang lengkap, praktis pengembang lain juga akan melakukan hal serupa.

“Jadi kami minta Pemkot dapat bertindak tegas. Ketika mungkin tempat yang baru, bangunan baru, apakah itu bangunan biasa, atau banguan perumahan, dan sebagainya, seyogyanya ikutin aturan yang ada. Harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan segala macamnya harus ada,” pungkasnya. (Adv/Bey/Wan)