Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota Samarinda

Deni Tanggapi Aset Lahan PGRI di Samarinda

243
×

Deni Tanggapi Aset Lahan PGRI di Samarinda

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menanggapi polemik menyoal aset lahan milik PGRI yang ingin digunakan Pemkot Samarinda.

Sebelumnya, Wali Kota Andi Harun berkeinginan untuk menggeser SMPN 48 yang tergabung di SDN 016 Jalan Proklamasi ke Jalan Damanhuri sesuai dengan permintaan masyarakat sekitar.

Pemkot telah berupaya membeli atau tukar tambah asetnya berupa tanah dan bangunan di Jalan Damanhuri, namun PGRI memutuskan tidak mau melepas asetnya tersebut.

 “Kita hormati keputusan PGRI tak mau melepas setnya tersebut, karena secara hukum aset tersebut memang miliki organisasi PGRI dan histori-nya telah kita ketahui bersama,” ucap Deni.

Menurutnya, PGRI tidak mau melepas asetnya tersebut ke Pemkot Samarinda, karena organisasi PGRI besar dan terstruktur dari pusat ke kabupaten/kota, sehingga untuk melepas aset ketua PGRI pun tak berani mengambil keputusan.

“Mungkin, ini mungkin ya, bisa jadi di PGRI, pelepasan aset tidak cukup diputuskan dalam rapat pengurus harian,” ujarnya.

Meski PGRI sudah menyampaikan bahwa tidak mau melepas asetnya itu ke Pemkot Samarinda, tapi bisa juga diupayakan kembali membuka komunikasi dengan PGRI.

Pemkot misalnya mengajukan penawaran untuk menyewa aset tersebut, atau dalam bentuk lainnya, tapi ada pemasukan ke kas organisasi PGRI.

“Kalau bentuk kerja sama baru (sewa menyewa tanah dan bangunan) dalam jangka panjang yang ditawarka masih ditolak PGRI, patut kita pertanyakan maksud dan tujuannya. Hal yang patut kita sayangkan, Pemkot mau membeli tanah PGRI itu untuk kepentingan pendidikan, membangun SMPN 48,” terangnya.

Deni berharap, PGRI dengan besar hati bisa membantu program pendidikan yang  sedang dijalankan Pemkot, terutama terkait dengan pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) sarana dan prasarana yang ada.

“Bangunan dana lahan PGRI tersebut akan bernilai manfaat ketika dipergunakan untuk kemaslahatan bersama dan untuk kepentingan bersama terutama sesuai dengan tujuan organisasi PGRI itu sendiri,” tandasnya. (Adv/Bey/Wan)