Satgas PPKS Unmul lakukan roadshow. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) melakukan roadshow ke berbagai fakultas di Universitas Mulawarman, Senin (29/5/23).
Roadshow yang berlangsung sejak 25 Mei kemarin, digelar dalam rangka kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada civitas akademika yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik.
Terdapat beberapa poin penting yang disampaikan dalam proses sosialisasi ini, yaitu mengenai kekerasan seksual dan dampak-dampak yang ditimbulkannya.
Dalam roadshow tersebut, dijelaskan bahwa acap kali korban kekerasan seksual dipersalahkan karena tidak melawan, berteriak atau lari saat mengalami kekerasan, padahal saat itu mereka mengalami kelumpuhan sementara atau tonic immobility.
Sebagai informasi, Tonic immobility merupakan keadaan dimana korban mengalami ketakutan ekstrem yang mengakibatkan kemampuan untuk menggerakkan tubuh, termasuk untuk bersuara.
Mitos kekerasan seksual, seperti berhubungan erat dengan pakaian korban dan mitos bahwa laki-laki tidak mungkin menjadi korban kekerasan seksual juga masih sering diyakini masyarakat.
Menurut survei Koalisi Ruang Publik Aman, rata-rata pakaian yang dikenakan korban saat mengalami kekerasan seksual tergolong pakaian yang dianggap sopan oleh masyarakat.
Terdiri dari 18 persen rok dan celana panjang, 17 persen hijab, 16 persen baju berlengan panjang, 14 persen seragam sekolah, dan 14 persen baju longgar.
Selain itu, berdasarkan survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada tahun 2018 disebutkan bahwa kasus kekerasan seksual anak paling banyak terjadi pada anak laki-laki.
Dari data Komnas Perempuan pada 2021 lalu, kekerasan seksual seringkali terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa, misalnya pada perguruan tinggi.
Diantaranya terdapat, pimpinan kepada staf, dosen kepada mahasiswa, mahasiswa senior kepada mahasiswa junior, serta dosen/tenaga pendidik senior kepada juniornya.
Berlandaskan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Satgas PPKS mempunyai kewenangan untuk memproses pengaduan, melakukan pendampingan, serta membantu pemulihan korban.
Panduan melakukan pelaporan kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
Pertama-tama, pelaporan dapat dilakukan melalui formulir Google Form yang telah disediakan di linktr.ee/satgasppksunmul.
Di dalam formulir, pelapor diminta mengisi detail berupa nama, jenis kelamin, usia, serta unit kerja pelapor baik itu mahasiswa, tenaga pendidik atau dosen. Pelapor juga diminta mengisi detail serupa mengenai pelaku.
Selanjutnya, pelapor nanti akan diminta mengisi kronologis terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi, juga bantuan apa yang diperlukan.
Dalam sosialisasi tersebut, pelaporan tidak mesti dilakukan oleh korban. Teman atau orang dekat korban sebagai saksi juga dapat menjadi orang yang melakukan pelaporan.
Consent atau persetujuan korban adalah kunci penting dalam proses advokasi. Kegiatan dilakukan sesuai dengan permintaan korban. Baik itu berupa skorsing/sanksi administratif, pidana, termasuk juga jika korban hanya meminta untuk didampingi dalam proses pemulihan.
Satgas PPKS Unmul juga telah menjalin kerjasama. Ketika kasus akan dibawa dalam ranah pidana, terdapat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH Unmul. Untuk pemulihan korban sendiri terdapat Psikolog.
Sejauh ini, Satgas PPKS Unmul yang telah resmi terbentuk pada September 2022 telah menangani 6 aduan kasus yang masuk. Dua diantaranya telah selesai diproses oleh Satgas PPKS sementara empat kasus lainnya masih dalam tahap penanganan.
Harapannya, korban maupun saksi menjadi tahu kemana untuk melapor terkait kekerasan seksual yang terjadi di lingkup kampus Unmul. Mereka juga tidak perlu ragu maupun takut. Tiap anggota di Satgas PPKS Unmul telah menandatangani kesepakatan dalam hal menjaga kerahasiaan identitas dalam kasus yang ditangani.(Bey)












