KPID Kaltim lakukan penertiban radio siaran FM di Kota Balikpapan. (Ist.)
Timeskaltim.com, Samarinda – Balai Monitoring (Balmon) Kelas I Samarinda bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Polda Kaltim, Pomdam VI Mulawarman, dan Diskominfo Balikpapan melakukan penertiban radio siaran FM di Kota Balikpapan, Selasa, (23/5/2023).
Sebagai informasi, pelaksanaan penertiban ini akan berlangsung hingga Jumat (26/5/2023).
Sebelum turun ke lapangan, tim dibagi menjadi dua. Di mana setiap timnya terdapat perwakilan dari seluruh lembaga.
Adapun perwakilan KPID Kaltim dalam operasi ini ialah Ali Yamin Ishak, Wakil Ketua KPID Kaltim dan Hajaturamsyah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran.
Ali berpesan kepada lembaga penyiaran swasta radio agar dapat menggunakan frekuensi dengan bijak.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, lembaga penyiaran swasta radio dapat meningkatkan kualitas penyiarannya” ucapnya.
Dalam hal ini, ia menjelaskan berupa perijinan, penggunaan perangkat, jangkauan frekuensi dan juga konten isi siaran.
“Harapannya, dengan terciptanya peningkatan kualitas penyiaran, mampu memberikan informasi yang baik dan sehat bagi masyarakat Kota Balikpapan” pungkasnya. (Adv/Bey/KPID Kaltim)












