Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti menggelar Sosraperda Ketahanan Keluarga di Jalan Pasundan, Gang Cempaka, RT 30, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. (Topan Setiawan/ Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Tak Mengenal lelah Untuk Rakyat. Begitulah, sosok yang tergambar dari Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti. Memperjuangkan aspirasi kontituennya di Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Samarinda Ulu.
Terbukti, pada Rabu (24/5/2023) pukul 16.00 Wita. Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, kembali menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Pembangunan Ketahanan Keluarga di Jalan Pasundan, Gang Cempaka, RT 30, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Tak tanggung-tanggung, antusias warga RT 30 pun tergambar jelas dari raut wajah bahagia mereka. Menyambut hangat kehadiran Damayanti. Hal tersebut menunjukan kesan baik bagi Damayanti. Sembari berbincang berbagai keluhan yang dialami, pun ditampung langsung oleh Politisi bersimbol Lebah itu.
Wanita yang akrab disapa Damay ini menyampaikan, sebagai unit sosial terkecil di masyarakat, ketahanan keluarga harus dibina dan dikembangkan.

Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Kebangkitan Pembangunan (Koalisi PKB-PPP), menjelaskan sebagai tugas dan fungsi Komisi IV DPRD Samarinda, pihaknya mempunyai tugas untuk mewujudkan ketahanan keluarga di Kota Samarinda. Hal tersebut direncanakan di tahun ini sampai 6 bulan ke depan.
Lanjut dia, banyak pihak yang akan diundang untuk diserap aspirasinya demi kesempurnaan raperda tersebut. Mulai akademisi, tokoh masyarakat, tokoh perempuan hinga tokoh agama.
“Permasalahan yang ada di Kota Samarinda, terutama yang berkaitan dengan mitra kerja kami seperti bidang pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Kami ingin masyarakat bisa mengetahui permasalahan yang ada di Samarinda dan kami ingin mencari solusinya,” ungkap Damayanti.

Ia mengungkapkan, permasalahan yang kerap muncul ke permukaan di Samarinda adalah terkait ketahanan keluarga belum terselesaikan.
Diketahui, Raperda yang akan disusun Panitia Khusus (Pansus) IV tersebut sebelumnya sudah diusulkan sebagai bagian inisiasi dewan dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Kata Damayanti, akan mengacu kepada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, UU tentang Perkawinan, UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga peraturan lainnya yang memang berkaitan erat dengan pembangunan ketahanan keluarga.

“Melihat itu semua, kami ingin keluarga itu memiliki ketahanan secara ekonomi, sosial budaya, bahkan secara keagamaan,” tambah wanita yang juga pernah berprofesi sebagai guru ini.
Sementara itu, Ketua RT 30, Syamsul mengapresiasi acara yang begitu menberikan dampak positif bagi daerahnya.
Ia menambahkan banyak masyarakat saat ingin meminta bantuan hukum. Terkait kasus penganiayaan KDRT.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, ini sangat- sangat bermanfaat bagi masyarakat kami. Serta kami berharap, kehadiran Ibu Damayanti sebagai anggota DPRD Samarinda dapat terus memperjuangkan aspirasi di daerah kami,” pungkasnya.(Adv/Nur/Wan)












