Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra.(ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kembali di gelar, di gedung utama DPRD Samarinda, Selasa (18/4/2023).
Agenda tersebut berisikan pandangan umum dari DPRD Samarinda kepada pengusul Raperda yakni Pemkot Samarinda.
Ketua Bapemperda, Samri Shaputra menjelaskan, bahwa pembahasan tersebut dinilai krusial dan menjadi sorotan, sebab terkait kendaraan hilang dan pemungutan retribusi limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah.
“Pemerintah perlu memperhatikan jaminan yang jelas jika ingin memungut pajak dari masyarakat” ucap Samri.
Terkait retribusi limbah cair RT yang dikenakan pajak, ia menyebut jika hal itu tentu menambah beban masyarakat.
“Ini krusial, sehingga kami sepakat untuk RT, tempat ibadah tidak ditarik retribusi mengenai limbah cair tersebut” jelasnya.
Menurutnya, tempat komersil dapat dikenakan pajak untuk menaikkan PAD, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan pajak yang banyak.
“Kalau untuk tempat komersil kita dorong untuk dikenakan pajak” pungkasnya. (Adv/Bey/Wan)












