Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin saat menggelar sosialisasi perda di hadapan warga. (Annur/TimesKaltim)
Timeskaltim.com, Tenggarong – Anggota DPRD Kaltim Abdul Jawad Sirajuddin kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Sosialisasi digelar Jawad di Jalan Taman Arum RT 09 Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sosialisasi yang digelar pada Jumat (19/5/2023), ini dihadiri dan diikuti oleh Tokoh Masyarakat, tokoh pemuda dan warga setempat.
Jawad kembali menghadirkan dua Narasumber yang merupakan praktisi di bidang Hukum yakni Zulkifli Alkaff dan Rayis Jawad dari Peradi Samarinda sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Jawad menyampaikan, Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum, serta peraturan gubernur sebagai produk turunannya sudah terbit. Keberadaan produk hukum ini sangat penting diketahui masyarakat karena memberikan banyak manfaat.
Perda dan pergub itu, sebut dia, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses keadilan saat berperkara. Warga bisa mendapat pendampingan hukum secara gratis dari lembaga bantuan hukum.
“Melalui Sosialiasi ini kami berharap masyarakat dapat teredukasi dan mengetahui tentang bantuan ini, baik perda dan Pergubnya selaku turunannya,”terang Jawad.
Hal tersebut diaminkan Zulkifli Alkaff yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Kepada masyarakat Desa Sumber Sari, Zulkifli menyampaikan tentang pentingnya masyarakat memahami proses perkara hukum. Sehingga jika mengalami kesulitan bisa meminta bantuan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Terakhir, Jawad menyampaikan bahwa dalam semua proses itu, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini, LBH ataupun advokat harus berkomitmen dan bersedia memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Bantuan hukum gratis. Segala biaya dibebankan ke APBD Kaltim. Perda dan pergubnya sudah ada. Silakan akses untuk mencari keadilan,” tutup Jawad.












