KPID Kaltim bersama KPID Bali. (Ist.)
Timeskaltim.com, Samarinda – Lembaga Penyiaran Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) di dalamnya wajib menyiarkan program lokal. Hal itu diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) program lokal.
Komisioner KPID Kaltim, kemudian melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh KPID Bali, bertempat di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (15/5/2023).
“Selamat datang kami ucapkan kepada jajaran komisioner KPID Bali, yang telah berkunjung ke KPID Kaltim,” sambut Ali Yamin Ishak, Wakil Ketua KPID Kaltim.
Sebagai informasi, terdapat 21 lembaga penyiaran SSJ di Samarinda dari total keseluruhan kurang lebih 106 LP SSJ di Kaltim.
“Lembaga penyiaran SSJ di Kaltim berjumlah 106, di Samarinda terdapat kurang lebih 21 LP. Dalam berbagai kesempatan, kami menyampaikan terkait pentingnya menyiarkan konten lokal dan juga turut memonitor hal tersebut apakah telah sesuai dengan P3SPS,” jelasnya.
“Di Kaltim ini budayanya luar biasa, memiliki beragam kearifan lokal. Kami ingin diskusi terkait bagaimana konten lokal ini disiarkan di lembaga penyiaran sini, sebagaimana kebijakannya 10% lokal,” ujar I Gede Agus Astapa, Ketua KPID Bali.
Bali pun merupakan provinsi yang sangat lekat dengan kearifan lokal
“Sama halnya di Bali, yang terkenal dengan beragam kearifan lokalnya. Untuk itu, Gubernur Bali telah menyampaikan untuk senantiasa menjaga kelestarian budaya salah satunya melalui penyiaran,” ungkapnya. (Adv/Bey/KPID Kaltim)












