Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota Samarinda

Perda Miras Masih Dalam Pembahasan Pansus I DPRD Samarinda 

445
×

Perda Miras Masih Dalam Pembahasan Pansus I DPRD Samarinda 

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Elnatan Pasambe. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda, Elnatan Pasambe mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol sudah di revisi oleh DPRD Samarinda.

Elnatan mengungkapkan bahwa Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2021.

Kemudian, Pembahasan Perda tersebut sudah cukup matang karena pihaknya sudah melakukan hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para penjual di Kota Samarinda.

“Pembahasan masih berlanjut, karena Perda ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden, sehingga banyak memang yang harus di revisi,” ucapnya.

Lanjutnya, Perda ini juga masih perlu masukan dari beberapa pihak, seperti para distributor Miras atau pun dari masyarakat Kota Tepian.

“Masih harus banyak masukan- masukan, maka kami akan undang pelaku usaha miras untuk terlibat dalam revisi ini,” katanya.

Terakhir, Legislator Basuki Rahmat ini berharap agar pembahasan ini segera selesai dan tidak ada pihak yang merasa di rugikan.

“Saya harap pembahasan selesai, apalagi samarinda menjadi penyanggah IKN pastinya perubahan harus kita lakukan,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)