Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Menjelang pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang, para calon politisi yang bersaing baik dari ranah Eksekutif maupun Legislatif terlihat mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik.
Akan tetapi APK menjadi perbincangan antara boleh atau tidak, karena untuk jadwal masa kampanye belum ada ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan tidak ada masalah dengan adanya APK tersebut, asalkan tidak ada unsur kampanye atau ajakan untuk memilih calon tertentu.
“Yang terpenting APK tersebut dipasang di tempat yang memang tidak dilarang dan juga tidak ada ajakan untuk mencoblos dirinya, itu tidak masalah,” ucapnya.
Kemudian, Joha mengungkapkan untuk pemasangan APK atau baliho juga harus memperhatikan aturan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, agar tidak menggangu aktivitas masyarakat.
“Jika ada unsur ajakan tentu itu melanggar, karena sampai saat ini belum ada perintah untuk membolehkan kampanye,” ujarnya.
Selanjutnya, Politisi Nasdem ini menambahkan untuk pemasangan APK itu nanti akan diatur oleh KPU yang nanti akan diumumkan menjelang masa kampanye Pemilu 2024.
“Pada intinya jika KPU belum mengeluarkan izin berarti tidak boleh dan sudah jelas melanggar peraturan,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)












