Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti.(Dok: Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti angkat bicara terkait permasalahan Dispensasi nikah anak di bawah umur yang menjadi marak sepanjang tahun 2022.
Politisi asal PKB itu mengatakan, fenomena dispensasi pernikahan anak adalah hal yang harus disoroti secara serius dan melibatkan semua pihak, bukan hanya pemerintah saja.
“Baik keluarga, penegak hukum, lingkungan, dan masyarakat harus memberikan perhatian pada fenomena ini,” ungkapnya, Senin (13/3/2023).
Damayanti juga menegaskan, jika hal ini dibiarkan maka akan merusak generasi bangsa, terlebih pada umur remaja yang harusnya masih mengenyam pendidikan harus disibukkan dengan urusan rumah tangga.
“Belum siap baik ekonomi juga mental, akhirnya menjadi beban keluarga” tegasnya.
Ia juga menegaskan, dispensasi nikah dapat dilakukan jika terjadi pelecehan atau kehamilan diluar nikah.
“Dispensasi nikah itu bisa diajukan jika terjadi pelecehan atau hamil diluar nikah yang dibawah umur,” pungkasnya.(Adv/Wan)












