Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialBalikpapanPolitik

Romadhony Tegaskan Warga Miskin Bisa Terima Bantuan Hukum Gratis

353
×

Romadhony Tegaskan Warga Miskin Bisa Terima Bantuan Hukum Gratis

Sebarkan artikel ini
Suasana Sosialiasi Perda di Ruko Sepinggan Pratama blok SQ Balikpapan,Sabtu (28/8/2021).

Timeskaltim.com, Balikpapan – Anggota DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sospreda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, pada Sabtu, (28/8/2021).

Sosperda kali ini digelar di Ruko Sepinggan pratama blok SQ 3 No 12 Sepinggan Baru, Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan dengan menghadirkan Rusdiono praktisi hukum dari LBH Ansor Kaltim, sebagai pembicara.

Politikus muda dari Partai PDI Perjuangan itu menuturkan, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menjawab keresahan warga, terutama masyarakat miskin yang resah atas pembelaan hukum. 

“Semoga sosialisasi yang kita lakukan menjadi bekal buat kita semua, bagaimana alur dan cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” ungkap Politisi termuda yang ada di Karang Paci.

“Melalui Perda ini memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya untuk yang tidak mampu agar tetap mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Lbaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Rusdiono. Ia mengatakan, perda ini penting karena hak asasi sebagai hak dasar setiap manusia tersanggupi untuk dilindungi dalam perkara hukum. Tetapi sejak dibentuk, belum ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur teknisnya.

Dorongan untuk pembuatan pergub pun disampaikan Rusdiono. Tujuannya tak lain, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. 

“Paling tidak hari ini warga sudah mulai tau, jika sudah ada aturan teknisnya maka kita semua sudah tau tentang perda ini,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *