Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda , Deni Hakim Anwar.(Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Persoalan aset tanah atas kepimilikan PGRI, yang saat ini dipergunakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Menyita perhatian anggota DPRD Samarinda.
Permasalahan tersebut bermula, Wali Kota Andi Harun menyampaikan keinginannya untuk menggeser SMPN 48 yang bergabung di SDN 016 Jalan Proklamasi ke Jalan Damanhuri.
Usaha yang sudah dilakukan Pemkot adalah menyampaikan minat ke PGRI untuk membeli atau tukar tambah asetnya berupa tanah dan bangunan di Jalan Damanhuri, namun PGRI memutuskan tidak mau melepas asetnya tersebut.
Padahal, Pemkot menempuh opsi ini dalam rangka pemerataan sekolah di kecamatan-kecamatan, Pemkot Samarinda sudah berpikir dan bekerja keras, namun terkendala pada ketersediaan lahan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda , Deni Hakim Anwar menghormati keputusan PGRI tersebut.
“Kami menghormati keputusan PGRI tak mau melepas setnya tersebut, karena secara hukum aset tersebut memang memiliki organisasi PGRI dan sejarahnya telah kami ketahui bersama,” ujar Deni, sapaannya, Selasa (28/03/2023).
Menurut Deni, ia menduga PGRI tidak mau melepas asetnya tersebut ke Pemkot Samarinda , karena organisasi PGRI besar dan terstruktur dari pusat ke kabupaten/kota, sehingga untuk melepas aset ketua PGRI pun tak berani mengambil keputusan.
“Mungkin, ini mungkin ya, bisa jadi di PGRI , perolehan aset tidak cukup diputuskan dalam rapat pengurus harian,” ucapnya.
Pemkot misalnya mengajukan penawaran untuk menyewa aset tersebut, atau dalam bentuk lainnya, tapi ada pembicaraan ke kas organisasi PGRI .
“Kalau bentuk kerja sama baru (sewa menyewa tanah dan bangunan) dalam jangka panjang yang ditawarkan Pemkot Samarinda masih ditolak PGRI , patut kita tanyakan maksud dan tujuannya. Hal yang patut kita sayangkan, Pemkot mau membeli tanah PGRI itu untuk kepentingan pendidikan , membangun SMPN 48,” pungkasnya.(Adv/Wan)












