Siswa Prakerin saat melakukan bedah P3SPS. (Ist.)
Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim dalam kegiatannya memberikan pembekalan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar (P3SPS) kepada siswa Praktik Kerja Industri (Prakerin).
Kegiatan pembekalan tersebut diisi oleh Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Adji Novita Wida Vantina yang dihelat pada Senin (6/2/2023).
“Pembekalan P3SPS akan dilaksanakan secara berkala, kita sama-sama bedah P3SPS dan juga membahas berdasarkan studi kasus” ucap Adji.
Pembekalan diawali dengan pembedahan P3SPS dengan lima poin regulasi penyiaran oleh staf pemantau KPID Kaltim bersama para siswa.
Adapun lima poin yang dibahas yakni, perlindungan kepada anak, perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, pelarangan dan pembatasan seksualitas.
Selain itu, juga membahas pelarangan dan pembatasan kekerasan, pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, Napza, dan minuman beralkohol, serta pelarangan dan pembatasan muatan perjudian.
Adji berharap, kegiatan tersebut dapat meningkatkan pengawasan partisipatif oleh para siswa.
“Harapannya, setelah ini siswa memahami aturan dalam P3SPS dan dapat turut terlibat dalam pengawasan” pungkasnya. (Adv/Bey/KPID Kaltim)












