Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota Samarinda

Raperda Perlindungan Pendistribusian Produk Lokal Ke Pasar Modern, Bisa Permudah Pelaku Usaha UMKM

299
×

Raperda Perlindungan Pendistribusian Produk Lokal Ke Pasar Modern, Bisa Permudah Pelaku Usaha UMKM

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, laila Fatihah. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar modern hingga saat ini masih terus di godok oleh Panitia Kusus (Pansus) Komisi II DPRD Samarinda.

Laila Fatihah, yang juga menjadi bagian dari Pansus Komisi II DPRD Samarinda mengatakan Raperda ini nantinya akan memudahkan pelaku Usaha Mikro Kelas Menengah (UMKM) untuk mendapatkan pinjaman modal.

“Pada waktu saya sosialisasi raperda ini (Pendistribusian produk lokal UMKM-red) keluhannya di peminjaman yang bagi mereka persyaratan yang diberikan pemerintah itu tidak mudah, seperti pemberian nomor induk usaha atau NIB,” ucap Laila.

Laila mengungkapkan, pihaknya sudah bekerjasama dengn Bank Daerah Kaltimtara agar bisa mempermudah untuk peminjaman modal bagi pelaku UMKM.

Tetapi dalam meminjam ada persyaratan yang harus di penuhi, seperti meminjam dengan nomial 10 sampai 15 juta itu akan dimintai jaminan seperti BPKB dan dokumen lainnya.

“Itu berlaku untuk yang minjam dengan jumlah 10 sampai 15 juta, tetapi jika minjam nya hanya 1 sampai 5 juta aja, itu cukup memberikan NIB tersebut,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang di Dinas Koperasi dan UMKM Samarinda untuk menggali informasi yang jelas, apa saja yang menjadi keluhan para pelaku UMKM tersebut.

“Menggali informasi tentang apa saja yang menjadi kesulitan para pelaku usaha itu, kita maklumi meraka (pelaku usaha-red) mohon maaf pasti pengetahuan mereka berbeda-beda,” katanyam

“Dan juga kalau perlu dinas koperasi dan UMKM juga tidak perlu memukul rata harus melalui online semua,” sambungnya.

Terakhir, Legislator Basuki Rahmat ini pun berharap, dengan adanya Raperda ini dan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bisa mempermudah persyaratan peminjaman modal.

“Semoga bisa mempermudah pelaku usaha UMKM dan untuk mewujudkan visi-misi walikota, kita harus permudah mereka untuk bisa berusaha dengan mudah,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)